Pengecoran
Logam
Pengecoran
logam adalah salah satu teknik pembentukan material dengan cara penuangan logam
cair kedalam cetakan yang telah terlebih dahulu dibuat pola, hingga logam cair
tersebut membeku dan kemudian dipindahkan dari cetakan. Secara sederhana, tahapan yang dimaksud meliputi alur sebagai berikut :
1. Moulding
(pencetakan), yaitu proses pembuatan cetakan yang nantinya akan membentuk logam
menjadi bagian luar dari bentuk yang diinginkan.
2. Coremaking
(pembuatan inti), yaitu proses pembuatan cetakan yang nantinya akan membentuk
logam menjadi bagian inti dari bentuk yang diinginkan.
3. Melting
(pencairan, yaitu proses pencairan dan penuangan logam ke dalam cetakan (atau
mould) yang sudah disiapkan.
4. Cleaning
(pembersihan), yaitu proses pembersihan dan pengeluaran logam yang sudah
dicetak.
Standard
Operating Procedures
Untuk
memulai aktivitas pengecoran dengan mesin pengecoran bertekanan seorang
operator harus memperhatikan beberapa factor. Faktor tersebut menyangkut
lingkungan kerja, peralatan dan perlengkapan yang dipakai, dan keselamatan
kerja. Hal ini untuk menjaga produktivitas, kenyamanan dan keselamatan dalam
bekerja. Sehubungan dengan hal tersebut maka sebelum bekerja seorang operator
harus melakukan hal-hal sebagai berikut ;
1. Memeriksa area kerja mesin.
2. Mengidentifikasi area batas mesin
3. Mengidentifikasi tanur peleburan
4. Mengidentifikasi tempat penyimpanan
tuangan.
5. Mengidentifikasi peralatan keselamatan
kerja.
1.
Memeriksa area kerja mesin.
Dalam
pabrik pengecoran semua peralatan sudah ditempatkan menurut lay-out yang
dibuat. Semua mesin memiliki area kerja yang jelas. Ruang gerak untuk para
operator dan pekerja sudah diberi tanda dan arah yang jelas. Demikian juga
distribusi barang sudah dirancang dengan baik, sehingga dalam proses produksi
dapat berjalan lancar.
Untuk memastikan area kerja mesin
dalam kondisi yang aman maka seorang operator sebelum bekerja harus memeriksa
area sekelilingnya. Pemeriksaan mulai dari lantai, tempat-tempat perlengkapan
dan penyimpanan hingga daerah distribusi barang. Pemeriksaan harus setiap saat
akan bekerja dilakukan untuk memastikan bahwa arena kerja sudah memenuhi
standar kerja. Bila ada yang belum siap
dan belum beres sebaiknya pekerjaan ditunda dahulu. Semua dibereskan dan
dipersiapkan lebih dahulu, sehingga dalam bekerja dapat lancar dan aman.
2.
Mengidentifikasi batas area mesin.
Sebelum
bekerja seorang operator harus mengetahui batas area mesin yang ditangani. Hal
ini untuk menjaga keselamatan sesama pekerja selama bekerja agar tidak terjadi
tumbukan atau bertabrakan. Biasanya batas-batas area mesin telah diberi tanda
dengan garis pada lantai. Operator wajib mematuhi batas dan bekerja pada batas
area mesinnya. Hal ini untuk menghindari kecelakaan kerja dan tidak mengganggu
operasi mesin lainnya.
3.
Mengidentifikasi tanur peleburan
Dalam
proses pengecoran tanur peleburan merupakan alat yang paling vital. Tanur
berfungsi sebagai tempat mencairkan logam yang akan dicor. Untuk itu seorang
operator sebelum bekerja harus mengidentifikasi tanur dan kelengkapannya.
Dilihat bagaimana kondisi tanur apakah siap untuk bekerja atau belum. Adapun
yang perlu diperhatikan dalam memeriksa tanur listrik yaitu :
· Sumber daya listrik
· Tangki minyak hidrolis.
· Silinder-silinder hidrolis
· Pena-pena penjamin.
· Blower
· Pipa pipa air pendingin
4.
Mengidentifikasi tempat penyimpanan
tuangan
Tempat
penyimpanan biasanya terdiri dari keranjang-keranjang dan rak-rak penyimpanan
Tempat penyimpanan benda tuangan harus tersedia memadahi baik dari segi jumlah
dan kualitas tempat. Dipastiakan tempat penyimpanan bebas dari benda-benda
terutama cairan kimia yang dapat merusak. Disamping itu juga tempat penataan
benda tuangan yang satu dengan yang lainnya tidak saling tindih. Hal ini untuk
menghindari kerusakan akibat gesekan benda tuang yang satu dengan yang lain.
Selain itu memudahkan dalam pengecekan dan pengambilan benda tuang. Demikian
juga dipastikan tempat penyimpanan dalam keadaan bersih, kering dan tidak
lembab.
5.
Mengidentifikasi peralatan keselamatan
kerja.
Keselamatan
sangat mahal harganya dalam bekerja. Untuk itu harus diperiksa ketersediaan alat-alat
dan perlengkapan keselamatan kerja dan kelayakan kondisinya. Alat-alat
keselamatan kerja yang biasa dipakai meliputi sepatu penyelamat, kacamata
pelindung, topeng pelindung debu, apron, pelindung siku, topi helm, sumbat
telinga dan sebagainya. Disamping itu ada alat penyelamat yang dipasang pada
mesin seperti alat penyelamat pada mesin berupa tabung foto sorot yang dapat
menghentikan mesin secara otomatis. Ada juga alat penyelamat berupa tombol
pembatas apabila pintu terbuka tidak bias bekerja, atau melewati batas kerja
mesin akan mati sendiri, dan sebagainya.
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
1. Sumber bahaya
Tingkat
bahaya yang dijumpai di lingkungan pengecoran logam ditentukan oleh berbagai
faktor, diantaranya termasuk jumlah karyawan, jenis logam dan bahan lain yang
digunakan, ukuran benda yang akan dicetak, mekanisme kontrol terhadap sumber
bahaya, sistem ventilasi, desain bangunan, dan lain-lain.
Sumber bahaya terhadap
kesehatan di proses pengecoran logam dapat dikelompokkan menjadi dua:
1. Bahaya dari penggunaan bahan zat kimia
seperti debu silica, debu dan asap metal, carbon monoksida, dan senyawa kimia
lain yang dilibatkan dalam proses.
2.
Bahaya dari faktor fisika di lingkungan
kerja, seperti kebisingan, getaran, dan iklim panas.
2.
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Melalui
berbagai penelitian, baik epidemiologi atau eksperimental, telah diketahui
beberapa penyakit yang dicurigai berhubungan dengan proses pengecoran logam.
1.
Penyakit saluran pernafasan
Termasuk
diantaranya yang paling umum adalah pneumoconiosis, bronchitis, dan kanker
paru. Penyakit-penyakit ini dihubungkan dengan paparan terhadap debu silica,
dan debu metal/non metal lain yang terhirup selama bekerja. Debu-debu ini
apabila terhirup dalam waktu yang lama akan berakumulasi dalam paru dan
merangsang proses inflamasi. Akumulasi debu ini bersifat fibrogenik –
merangsang pembentukan jaringan ikat, dan pada tingkat lanjut bisa bersifat
karsinogenik – merangsang pembentukan sel kanker.
2.
Penyakit diluar saluran pernafasan
Termasuk
diantaranya intoksikasi Timbal (Pb), karbon monoksida, dan Beryllium
(Berylliosis).
3.
Thermal Stress
Stress
tubuh akibat suhu tinggi yang dihasilkan proses pengecoran logam.
4.
Gangguan pendengaran
Merupakan
akibat dari tingginya tingkat kebisingan terutama yang berasal dari
mesin-mesin. Tanpa kontrol yang baik, tingkat kebisingan dapat mencapai 85 –
120 dBA; nilai ini diatas NAB (Nilai Ambang Batas) 85 dB yang diperbolehkan.
5.
Gangguan muskuloskeletal
Sebagai
akibat dari posisi tubuh yang salah atau tuntutan aktivitas fisik yang berat
selama bekerja.
6.
Sindrom akibat getaran
Dikenal
dengan istilah Raynaud’s Phenomenon of Occupational Origin. Penyakit ini timbul
akibat penggunaan alat-alat yang bergetar dalam jangka waktu yang lama.
3. Kecelakaan Kerja
Selain
berpotensi menyebabkan PAK, proses pengecoran logam juga menempatkan pekerja
dalam posisi yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja di tempat
pengecoran logam dapat terjadi akibat: 1.) pekerjaan manual, 2.) penggunaan
mesin, 3.) permukaan tempat kerja atau jalan, 4.) benda asing yang mengenai
mata, dan 5.) paparan dengan benda panas.
Alat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Secara Umum
Departemen Tenaga Kerja
mensyaratkan kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja yang bekerja
dapat bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan norma‐norma keselamatan
kerja. Semua hal yang menyangkut masalah keselamatan kerja telah diatur dengan
Undang‐undang Keselamatan Kerja, baik mengenai tempat kerja, lingkungan kerja
dan peralatan yang digunakan untuk bekerja, sedangkan langkah kerja atau
prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan atau industri yang bersangkutan.
Tujuan yang sama dalam membuat aturan keselamatan yaitu menciptakan situasi
kerja yang aman dan selamat. Perencanaan proses produksi yang baik dan penataan
peralatan (layout) tempat bekerja terus dikembangkan dengan tujuan untuk
menciptakan situasi kerja yang aman bagi para pekerja dan peralatan kerja itu
sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan seperti,
misalnya terhadap kebisingan mesin akibat gesekan antara komponen mesin atau
karena hubungan roda‐roda gigi penggerak. Suara bising pada mesin dapat
mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja. Alat‐alat keselamatan kerja mutlak
diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar pekerja dapat bekerja dengan
aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai persyaratan‐persyaratan
tertentu, yaitu:
• Alat‐alat keselamatan
kerja tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan dan jenis alat/mesin yang
dioperasikan, sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar‐benar
terpenuhi.
• Alat‐alat keselamatan
kerja tersebut harus dipakai selama pekerja berada di dalam bengkel, baik
mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja dan alat keselamatan kerja
tersebutharus selalu dirawat dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja
tersebut diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu kurang sesuainya ukuran
alat keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya.
• Tingkat perlindungan
alat keselamatan kerja itu sendiri bagi para pekerja yang memakainya, artinya
dengan menggunakan alat keselamatan kerja tersebut pekerja akan merasa aman dalam
bekerja
• Alat keselamatan
kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh para pekerja,
sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja. Masalah
lain adalah dalam pemakaian alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja
memakai alat keselamatan kerja nampak seperti terpaksa dan hanya memakainya
sewaktu ada pemeriksaan serta apabila diperlukan saja. Jadi pemakaian alat‐alat
keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja yang biasa. Dengan kata lain
pemakaian alat‐alat keselamatan kerja masih bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan.
Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat
keselamatan kerja seperti:
• Diharuskan setiap
pekerja memakai alat‐alat keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja,
apabila mereka berada di dalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus
menggunakan alat‐alat keselamatan kerja selama ia berada di dalam bengkel
kerja.
• Disediakan alat‐alat
keselamatan kerja dengan berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih
alat keselamatan kerja yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya.
Dengan demikian para pekerja akan merasa nyaman memakainya.
• Memberlakukan sistem
sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alat‐alat keselamatan kerja pada
saat bekerja atau ia berada di dalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi
tersebut harus bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang
aman.
Peralatan‐peralatan
keselamatan kerja meliputi:
a. Peralatan pelindung
Kepala
Walaupun setiap pekerja
diharuskan memakai pelindung kepala (helmet), tetapi kadang‐kadang mereka melalaikannya.
Pemakaian pelindung kepala sangat diperlukan bagi para pekerja konstruksi,
pekerja galangan kapal, pekerja penebang pohon, pertambangan dan industri. Helm
diklasifikasikan menjadi dua yaitu: helm yang mempunyai bagian pinggir seluruh
lingkaran dan yang kedua adalah helmet dengan pinggir hanya pada bagian depannya.
Dari kedua klasifikasi tersebut masih dibagi dalam empat kelas yaitu:
• Kelas A, yaitu helm
untuk keperluan umum. Helmet ini hanya mempunyai tahanan kelistrikan yang
rendah.
• Kelas B, yaitu helm
untuk jenis pekerjaan dengan resiko terkena tegangan listrik yang besar
(mempunyai tahanan terhadap tegangan yang tinggi), atau helmet ini tahan
terhadap tegangan listrik yang tinggi.
• Kelas C adalah
metallic helm, dipakai untuk pekerja yang bekerja dengan kondisi kerja yang
panas, seperti pada pengecoran logam atau pada dapur‐dapur pembakaran.
• Kelas D adalah helm
dengan daya tahan yang kecil terhadap api, sehingga harus dihindari dari
percikan api. Alat pelindung rambut berfungsi agar rambut bisa ditutupi secara
sempurna, sehingga kecelakaan kerja akibat terbelitnya rambut pada
bagian‐bagian mesin yang berputar dapat dihindari.
Alat pelindung rambut
atau penutup rambut yang banyak dipakai adalah sorban, jala rambut dan penutup kepala
yang dapat menutup secara sempurna. Pemakaian jaring rambut kurang aman apabila
pekerja tersebut bekerja pada daerah di mana percikan api sering terjadi.
Syarat penutup kepala adalah:
a. Tahan terhadap bahan
kimia
b. Tahan panas
c. Nyaman dipakai
d. Tahan terhadap
pukulan
e. Ringan dan kuat
f. Berwarna menarik
g. Mempunyai ventilasi
apabila tidak untuk perlindungan terhadap debu.
b. Peralatan pelindung
kebisingan
Kegunaan peralatan
pelindung kebisingan adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan yang berlebihan,
sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran pekerja. Standar
kebisingan yang diizinkan adalah 90 desibel menurut undang‐undang keselamatan
kerja kesehatan kerja, oleh sebab itu kebisingan yang dihasilkan oleh suatu
proses produksi di dalam industri harus selalu diukur dan diusahakan kurang
dari standar yang telah ditentukan agar tidak menyebabkan kerusakan pada
pendengar para pekerja..
Alat perlindungan
kebisingan ada dua jenis, yaitu yang dimasukkan ke dalam lubang telinga dan
yang satunya adalah jenis yang menutup seluruh telinga
• Jenis alat yang
dimasukkan ke lubang telinga Jenis peralatan ini pemasangan dimasukkan ke dalam
lubang telinga dan model serta ukurannya bermacam‐macam. Bahan yang digunakan
untuk membuka peralatan ini adalah plastic yang lunak/lembut, karet yang
lembut, lilin dan kain. Karet dan plastik yang lembut adalah jenis bahan yang
sangat terkenal untuk pembuatan alat ini, karena ia mudah dibersihkan, murah
harganya dan memberikan bentuk serta warna sangat bagus atau menarik. Kain
adalah bahan yang jelek untuk perlindungan terhadap kebisingan, sebab ia sangat
rendah daya hambatnya terhadap kebisingan. Penutup telinga dari bahan karet dan
plastik yang lembut sangat efektif dalam pemakaiannya, sebab dalam pemasangannya
sangat mudah yaitu hanya menekankan ke lubang telinga dan ia akan menutup
lubang telinga secara sempurna, tanpa ada kebocoran.
• Jenis pelindung
kebisingan yang menutup telinga
Bentuk peralatan ini
dapat menutup seluruh telinga, sehingga akan diperoleh keseimbangan pendengaran
antara telinga kanan dan telinga kiri. Untuk menghasilkan perlindungan kebisingan
yang efektif, maka bentuk, ukuran, bahan penyekat, jenis pegas dari penutup
telinga ini harus benarbenar dipilih secara baik, sehingga si pemakai merasa
nyaman.
c. Pelindung mata
Luka pada mata dapat
diakibatkan adanya bahan atau beram yang masuk ke mata akibat pekerjaan pemotongan
bahan, percikan bunga api sewaktu pengelasan, debu‐debu, radiasi dari sinar
ultraviolet dan lainnya. Kecelakaan pada mata dapat mengakibatkan cacat seumur
hidup, di mana tidak dapat berfungsi lagi atau dengan kata lain orang menjadi
buta. Dalam suatu survei diperoleh data bahwa kecelakaan kerja atau luka pada
diakibatkan oleh:
• Obyek atau bahan yang
mengenai mata (pecahan logam, beram‐beram, pecahan batu gerinda, paku, percikan
bunga api dan lain
sebagainya)
• Debu dari
penggerindaan
• Karat
• Sinar atau cahaya
• Gas beracun atau asap
beracun.
Jenis kaca mata yang
banyak digunakan dalam industri adalah:
• Kaca mata untuk
pekerjaan dengan bahan kimia
• Kaca mata las
Kaca mata las terdiri
dari dua jenis dan mempunyai bermacam‐macam bentuk. Jenis yang umum digunakan untuk
adalah kaca mata las untuk pengelasan listrik dan kaca mata yang digunakan
untuk pengelasan asetilen. Bentuk kaca mata las asetilen dan kaca mata untuk
las listrik adalah bisa sama, tetapi lensa yang dipasang adalah tidak sama. Hal
tersebut dikarenakan sinar yang dihasilkan oleh api las listrik lebih tajam
dibandingkan sinar yang dihasilkan oleh api las asetilen. Perbedaannya hanya
pada warna lensanya. Selain bentuk kaca mata pada pengelasan listrik disediakan
khusus peralatan untuk melindungi muka dan mata dari sinar api las listrik yang
dikenal dengan masker las.
d. Pelindung muka
Banyak jenis peralatan
dibuat untuk melindungi muka para pekerja. Biasanya alat tersebut juga
berfungsi sebagai pelindung kepala dan leher sekaligus. Alat tersebut berfungsi
melindungi kepala dari benturan, melindungi muka dari cairan bahan kimia, logam
panas dan percikan bunga api dan luka lainnya yang akan terjadi
pada kepala, leher dan
muka pekerja. Bahan untuk melindungi muka biasanya dari plastik transparan,
sehingga masih dapat tetap melihat kegiatan yang dilakukan. Jenis alat
pelindung kepala dan muka seperti babbiting helm (helm dari bahan babbit), yang
dapat melindungi kepala dan muka dari percikan logam panas dan radiasi panas. Bentuk
helmet dilengkapi dengan jendela dan penutup dagu serta penutup rambut. Peralatan
lain yang digunakan untuk melindungi muka adalah masker las. Jenis peralatan
ini digunakan untuk melindungi mata dan muka dari percikan api las dan percikan
logam cair hasil pengelasan. Pada jendela kacanya dilengkapi dengan lensa
tambahan untuk menjaga agar lensa yang gelap tidak akan rusak kena panas/percikan
api las dan percikan logam cair hasil pengelasan.
e. Pelindung Tangan
Jari‐jari tangan
merupakan bagian tubuh yang sering kali mengalami luka akibat kerja, seperti:
terpotong oleh pisau, luka terbakar karena memegang benda panas, tergores oleh
permukaan benda kerja yang tidak halus dan masih banyak lagi bentuk luka
lainnya. Untuk itu tangan dan jari‐jari sangat perlu dilindungi dengan baik, karena
semua pekerjaan seluruhnya dikerjakan dengan menggunakan tangan.
Alat pelindung tangan yang
biasa digunakan adalah:
• Sarung tangan dari
bahan asbes, digunakan untuk melindungi tangan dari panas. Jenis sarung tangan
ini fleksibel sehingga sangat enak dipakainya.
• Sarung tangan dari
bahan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari percikan api atau keadaan
benda kerja yang tidak terlalu panas, beram‐beram dan benda kerja yang kasar
permukaannya. Biasanya sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai pada
pekerjaan‐pekerjaan berat. Sarung tangan dari bahan kulit ini dipakai untuk
pengerjaan pengelasan.
• Sarung tangan dari
bahan karet, digunakan oleh pekerja bagian kelistrikan
• Sarung tangan yang
terbuat dari bahan campuran karet, neoprene dan vinyl, digunakan untuk
pekerjaan pengangkutan bahan‐bahan kimia. Sedangkan sarung tangan dari bahan neoprene
dan vinyl digunakan untuk pengangkutan bahan‐bahan minyak atau petroleum
• Metal mesh gloves,
sarung tangan jenis ini digunakan oleh pekerja yang selalu bekerja menggunakan
pisau dan bendabenda tajam lainnya. Dengan pemakaian sarung tangan ini bahaya
luka akibat pisau dan benda tajam lainnya bisa dihindari.
• Sarung tangan dari
bahan cotton digunakan untuk melindungi tangan dari debu dan kotoran.
Di samping sarung
tangan ada bahan lain yang dapat melindungi kulit tangan dan kulit lengan dari
luka pedih, yaitu sejenis cream. Cream ini dioleskan pada tangan dan lengan
agar kulit terhindar dari bahan‐bahan yang dapat melukai kulit.
f. Pelindung kaki
Sepatu kerja atau
pelindung kaki yang harus digunakan pada bengkel kerja mesin, harus memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu: harus dapat melindungi kaki pekerja dari luka kejatuhan benda
kerja, terkena beram, benda panas/pijar, bahan‐bahan kimia yang berbahaya dan
kecelakaan yang mungkin timbul dan menyebabkan luka bagi pekerja. Konstruksi
sepatu kerja bengkel kerja mesin adalah pada bagian ujung sepatu dipasang atau
dilapisi dengan pelat baja, agar mampu menahan benda yang jatuh menimpa kaki. Dengan
adanya penahan tersebut, maka kaki tidak mengalami luka. Bagian alasnya harus
cukup kuat dan tidak mudah tergelincir. Bahan yang umum dipakai dalam pembuatan
sepatu kerja adalah kulit yang di samak. Khusus untuk pekerja bidang
kelistrikan, maka bahan pembuat sepatu hendaknya dipilih bahan non konduktor.
g. Pelindung tubuh
Pelindung tubuh atau
dikenal dengan nama apron digunakan untuk melindungi tubuh bagian depan yaitu dari
leher sampai kaki dari berbagai kemungkinan luka, seperti terkena radiasi
panas, percikan bunga api dan percikan beram dan lainnya. Bahan untuk membuat
apron ini dari asbes dan kulit yang telah di samak. Apron yang terbuat dari
asbes biasanya diperkaya dengan kawat‐kawat halus, agar apron tersebut dapat
menahan benturanbenturan ringan dan alat‐alat yang tajam.
h. Baju kerja
Baju kerja atau pakaian
kerja yang khusus dibuat untuk digunakan bekerja di dalam bengkel atau laboratorium
biasanya harus cukup kuat dan bentuknya harus sesuai dengan jenis pekerjaan
yang dikerjakan. Baju harus dapat melindungi pekerja dari luka akibat beram,
serpihan benda kerja, goresan‐goresan dan panas. Pakaian harus benar‐benar
ter‐ikat atau pas dengan pemakainya. Dalam bekerja, baju terkancing secara sempurna,
sehingga tidak ada bagian‐bagian anggota badan yang terbuka atau tidak terlindungi.
Keselamatan Kerja
Sebelum, Sewaktu dan Selesai Bekerja
a. Sebelum bekerja
Keselamatan kerja yang
harus diperhatikan sebelum melaksakan pekerja meliputi :
1. Persiapan dan
pemakaian pelengkapan keselamatan kerja untuk si pekerja yakni; pakaian kerja
sepatu kerja, helm, sarung tangan dan lain‐lain.
2. Pemeriksaan
alat‐alat dan perlengkapan yang digunakan seperti; pemeriksaan kepala palu,
perlengkapan pengaman pada mesin‐mesin dan lain‐lain
3. Pemeriksaan terhadap
bahan yang akan dipekerjakan seperti pemeriksaan sisi‐sisi pelat yang tajam.
4. Lingkungan tempat
bekerja juga perlu diperhatikan, sebab lingkungan kerja yang nyaman dapat
memberikan motivasi terhadapsi pekerja untuk bekerja untuk bekerja untuk berja
lebih kosenstrasi, sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan kecil terjadi.
b. Sewaktu bekerja
Perhatikan keselamatan
kerja sewaktu bekerja perlu mendapat perhatian yang serius, sebab biasanya kecelakaan
yang sering terjadi adalah sewaktu melaksakan pekerjaan. Usaha‐usaha yang
diperlakukan untuk menghindari atau mengurangi terjadinya kecelakaan dapat
ditempuh dengan jalan sebagai berikut:
1. Menggunakan
peralatan sesuai dengan fungsinya.
2. Jangan coba‐coba
mengoperasikan mesin yang tidak mengetahui prinsip‐prinsip kerja yang benar
tehadap
pekerjaan‐pekerjaan
yang dilakukan.
3. Si pekerja harus
menguasai pengetahuan keselamatan kerja.
4. Konsentrsi penuh
dalam bekerja.
c. Selesai Bekerja
Setelah selesai bekerja
keselamatan kerja juga perlu mendapat perhatian. Sebab akibat‐akibat yang sering
terjadi setelah selesai bekerja ini diantaranya terjadi kerusakan pada peralatan
dan mesin‐mesin, juga memungkinkan terjadinya kecelakaan terhadap si pekerja
dan lingkungan tempat bekerja. Di samping itu kelalaian yang sering terjadi
adalah lupa mematikan panel kontrol listrik. Hal ini sangat membahayakan bagi pekerja
lainnya yang tidak mengetahui seperti tanpa sengaja menekan tombol mesin atau
terpijaknya kabel arus listrik dan lainya.
Sanksi
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 pelanggaran
K3 ini hanya berupa denda Rp 100.000 ataukurungan tiga bulan penjara.
Tercantum pada Bab XI
Ketentuan-ketentuan Penutup, Pasal 15 Ayat 2 yang menyatakan:
Peraturan perundangan tersebut
pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Kesimpulan
Disetiap instansi atau perusahaan
mempunyai standard Operating Procedures guna mengatur karyawan agar mempermudah
tugas pokok dan fungsinya dibagian divisi masing-masing karyawan. Kesehatan dan
keselamatan kerja memiliki tujuan diinstansi maupun perusahaan untuk memelihara
kesehatan dan keselamatan kerja. Pelanggaran pada K3 diatur pada undang-undang
No. 1 tahun 1970 Tercantum pada Bab XI Ketentuan-ketentuan Penutup, Pasal 15
Ayat 2 yang menyatakan:
Peraturan perundangan tersebut pada
ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Daftar Pustaka
Tata surdia., Prof. Ir, M.Sc.Metdan Kenji Chijiiwa,
Prof. Dr, Teknik Pengecoran Logam, Jakarta, 1982.
http://www.dpy.my.id/2016/03/layout-produktivitas-pengecoran-logam.html
http://eprints.ums.ac.id/58492/6/naskah%20publikasi.pdf
https://www.safetysign.co.id/news/213/Murahnya-Harga-Nyawa-Pekerja-Refleksi-Lemahnya-Sanksi-K3-di-Indonesia
No comments:
Post a Comment